Polres Lamandau Amankan Terduga Otak dan Pencuri Buah Sawit

KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK –Polres Lamandau mengungkap kasus pencurian buah sawit di kebun PT Satria Hupa Sarana (SHS). Tiga orang berinisial PR (26), JS (21) dan AA (60) berhasil diamankan, Sabtu (28/1/2023) siang.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani STK SIK, Kasi Propam Iptu Ida Bagus Artawan dan Danki Brimob Kompi 2 Batalyon B pelopor Pangkalan Bun Iptu Abi Pratama.

Kapolres Lamandau mengatakan, pada hari Selasa 24 Januari 2023, pihak perusahaan melaporkan ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan kelompok warga secara ilegal di areal perkebunan milik mereka. Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Lamandau memerintahkan Kasat Shabara beserta personel dan anggota Reskrim melaksanakan patroli.

 

Baca juga: Sehari Jelang Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul, Ribuan Jemaah Padati Jalan Sekumpul

Tepatnya di estate Beringin afdeling Golf PT Satria Hupasarana, Tim Polres Lamandau menemukan sebanyak 4 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, melihat hal tersebut petugas mendatangi para pelaku. Dua orang melarikan diri dan dua orang diamankan oleh petugas dan dilakukan introgasi lebih lanjut ke Polres Lamandau.

Saat akan membawa pelaku ke Polres Lamandau, kendaraan Kasat Shabara dan personel Reskrim diadang oleh 5 orang tak dikenal yang membawa senjata tajam, dengan nada memgancam meminta pelaku untuk dilepaskan. Kasat Sabhara Iptu Karno beserta anggota tidak terpancing emosi oleh orang tak dikenal tersebut. Sehingga terjadi ketegangan di lapangan namun petugas berhasil membawa pelaku ke Mako Polres Lamandau.

Kapolres menegaskan, bahwa 2 orang yang diamankan Polres Lamandau PR (26) dan JS (21) tersebut pelaku pencuri buah kelapa sawit. “Jika kami dikatakan melakukan penculikan kepada pelaku tersebut itu tidak benar, yang benar adalah kami melakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang berada di HGU perusahaan tersebut,” tegas AKBP Bronto Budiyono.

“Setelah dilakukan introgasi kami sudah kantongi Identitas dan inisial pelaku untuk pengembangan lebih lanjut tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Baca juga: INFO HAUL. Ini Penginapan dan Rumah Makan Gratis untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul

Polisi juga menangkap otak dari pada pelaku atau disebut kordinator, yang menyuruh memanen dan pencurian berinisial AA (60).

Barang bukti yang diamankan, buah kelapa sawit dengan berat satu setengah ton atau kurang lebih kalau di uangkan Rp 3,6 juta, 1 unit mobil Hilux warna silver milik otak yang menyuruh melakukan pencurian. Kemudian nota timbangan 1 buah engkret, 1 buah angkrong, 2 buah pojok , 1 buah kapak dan uang tunai 900 ribu hasil upah panen tersangka.

Tersangka atas perbuatannya, “dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara”.(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habibullah
Editor : kk

Artikel Polres Lamandau Amankan Terduga Otak dan Pencuri Buah Sawit pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Longsor Tambang Emas Kotabaru: 11 Orang Meninggal Dunia, 2 Jasad Masih Dicari 

Pemkab Tanbu Apel Peringatan HUT ke-51 Korpri, Ini Pesan Sekda Ambo Sakka 

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin