A Yani Km 37 – 40 Martapura Steril Kendaraan Bermotor, Jalan Sekumpul Khusus Pejalan Kaki

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seluruh ruas jalan nasional A Yani mulai KM 37 – 40 akan diberlakukan aturan bebas alias steril dari kendaraan bermotor, Minggu (29/1/2023) atau pada hari pelaksanaan Haul ke-18 Guru Sekumpul.

Semua kendaraan bermotor diimbau dan diarahkan ke lokasi parkir dan jemaah diminta jalan kaki oleh relawan. Imbauan itu akan berlaku mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita.

“Di sepanjang Jalan A Yani hingga arah Jalan Utama Sekumpul semuanya ditutup khusus pejalan kaki, kendaraan roda dua dan roda empat yang bukan jemaah haul dan kendaraan roda en atau lebih diimbau tidak melintas sepanjang Jalan A Yani pada hari pelaksanaan haul,” ujar Iptu Eko Guntar, Kasat Lantas Polres Banjar, Minggu (29/1/2023) pagi.

Satlantas Polres Banjar telah memberikan imbauan mengenai zona penutupan jalan yang akan diperkiran lebih jauh lagi, jika jemaah membludak.

 

Baca juga: PENTING. Kembali Diberlakukan, Begini Rekayasa Lalin Jemaah Haul Guru Sekumpul

Seperti untuk jemaah yang datang dari arah Banjarbaru, Banjarmasin maupun Tanah Laut akan diarahkan ke jalan Ir PM Noor Sungai Ulin, kemudian kiri mausk menuju Jalan Sungai Ulin – Mataraman.

“Kalau memang ternyata jemaah membludak sampai melewati jalan utama maka kita koordinasi dengan Polres Banjarbaru untuk mengarahkan Jemaah ke arah Sungai Ulin tembus ke Danau Salak dan sebaliknya,” imbuhnya.

Pertigaan ujung Jalan Sekumpul yang bertemu ke Jalan A Yani steril kendaraan bermotor mulai siang pukul 11.00 hingga pukul 00.00 Wita, Minggu (29/1/2023). Foto : wanda

Sedangkan bagi para jemaah yang datang dari arah Hulu Sungai akan diarahkan masuk ke pertigaan Jalan Lingkar Danau Salak Kecamatan Mataraman sampai ke Sungai Ulin Banjarbaru.

“Begitu pun kepulangannya otomatis akan diutamakan jemaah pejalan kaki dulu kemudian roda dua dan baru roda empat,” sebutnya.

Baca juga: INFO HAUL. Ini Penginapan dan Rumah Makan Gratis untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sementara itu terdapat pula jalan jalan kecil sekitar Martapura yang turut diberlakukan aturan bebas dari kendaraan bermotor. Yakni Jalan simpang empat Sekumpul, serta simpang empat Jalan Pendidikan.

“Pertama jalan jalan kecil seperti simpang empat yakni tepat sebelum Kubah dan setelah jembatan irigasi itu, kalau memang skalanya tidak terlalu besar akan kita tutup kemudian. Kemudian juga simpang empat Jalan Pendidikan yang dari arah pengadilan arah sampai ke dalam,” ungkapnya.

Sebagai informasi kegiatan Haul ke-18 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani (Guru Sekumpul) akan diselenggarakan di Mushala Ar Raudah, dari menjelang Magrib hingga selepas shalat Isya.

Diperkiran akan terjadi peningkatan jumlah jemaah yang datang ke Martapura dibanding dengan acara Haul Akbar sebelumnya yang telah diselenggarakan di kediaman Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

“Untuk penempatan anggota kita sudah lakukan sejak malam tadi yakni di beberapa titik tempat hingga kantong parkir mengatur para jemaah yang bermalam di sekitar lokasi haul,” ujar Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim, Minggu (29/1/2023) pagi.

Baca juga: Polres Banjar Siapkan Dua Posko Keamanan untuk Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul

Sementara itu dengan total 4000 lebih personel gabungan seperti Polres Banjar, Polda Kalsel, Kodim 1006 Banjar, Sat Pol PP Kabupaten Banjar, BPBD Banjar, Damkar Kabupaten Banjar, Dinkes Kabupaten Banjar serta Relawan EBR Kabupaten Banjar dan LR NARJI Relawan Sekumpul siap mengamankan kegiatan haul tersebut.

“Sebanyak 4000 lebih personel gabungan TNI, Polri dan Instansi terkait dan relawan telah kami turunkan maka dari itu dihimbau kepada para jamaah yang hadir mengikuti kegiatan Haul dengan hikmat dan tertib mengikuti arahan petugas,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie

Artikel A Yani Km 37 – 40 Martapura Steril Kendaraan Bermotor, Jalan Sekumpul Khusus Pejalan Kaki pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Longsor Tambang Emas Kotabaru: 11 Orang Meninggal Dunia, 2 Jasad Masih Dicari 

Pemkab Tanbu Apel Peringatan HUT ke-51 Korpri, Ini Pesan Sekda Ambo Sakka 

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin