Pembangunan JPO Terlambat, Faktor Cuaca Jadi Alasan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pekerjaan proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan A Yani, Km 34 dinyatakan terlambat. Akibatnya, kontraktor JPO dikenakan denda sesuai kontrak per hari.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana menyampaikan beberapa kendala yang penyebab terjadinya keterlambatan pembangunan JPO ini. Diantara faktor cuaca yang kerap berubah-ubah.

“Selain kendala cuaca, ada juga beberapa kesalahan rekanan (kontraktor) dalam memprediksi pekerjaan, baik dalam pengiriman barang dan tahapan pekerjaan,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

 

 

Baca juga: Darmawan Prasodjo dan Navigasinya Memimpin Transformasi Hijau Di Tubuh PLN

Sampai saat ini, pengerjaan JPO sudah diangka 98,05 persen, kontraktor kenakanan denda keterlambatan sesuai kontrak perharinya.

Masa pelaksanaan pekerjaan JPO berdasarkan kontrak, berakhir pada Rabu, 28 Desember 2022 kemarin.

“Dendanya 1/1000 dari sisa bagian kontrak yang terlambat atau belum dikerjakan,” bebernya.

Walau mengalami keterlambatan, Adi optimis pengerjaan JPO di Jalan A Yani, Km 34 ini selesai dalam waktu dekat.

Baca juga: Sita 8,2 Kg Sabu dari 24 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Polres Lamandau Minta Pasukan K9

“Insyaallah semoga tidak berapa lama lagi pekerjaan bisa selesai 100 persen, sebenarnya tinggal penyempurnaan dan perapian saja lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, pembangunan JPO ini dianggarkan senilai Rp3,5 miliar. Namun terjadi perubahan nominal menjadi Rp5 miliar. Perubahan anggaran ini dipengaruhi kenaikan harga material. Yakni, kenaikan harga baja.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : rdy

Artikel Pembangunan JPO Terlambat, Faktor Cuaca Jadi Alasan pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Longsor Tambang Emas Kotabaru: 11 Orang Meninggal Dunia, 2 Jasad Masih Dicari 

Pemkab Tanbu Apel Peringatan HUT ke-51 Korpri, Ini Pesan Sekda Ambo Sakka 

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin