DPRD Kapuas dan Eksekutif Teken Nota Kesepakatan Raperda APBD P Kapuas 2022

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengelar rapat paripurna dengan dua agenda, Kamis (29/9/2022).

Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I, Yohanes dan diikuti anggota dewan lainnya.

Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan, rapat tersebut merupakan rangkaian rapat paripurna sebelumnya.

 

Baca juga : Sempat Berkoar Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah, Wali Kota-Ketua DPRD Banjarmasin Ternyata Sudah Cabut Gugatan

“Rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2022,” kata Ardiansah.

Dilanjutkanya, agenda selanjutnya dari rapat tersebut penandatangan nota kesepakatan Raperda perubahan tahun anggaran 2022.

Adapun penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda perubahan Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022, disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pendukung dewan.

 

Baca juga  : Tok! MK Putuskan Ibu Kota Kalsel Sah Pindah ke Banjarbaru

Tujuh fraksi di DPRD Kapuas tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Amanat Bangsa dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat.

Selanjutnya dari rapat itu, nota kesepakatan Raperda APBD Perubahan tahun 2022 ditandatangi Bupati Kapuas dan unsur pimpinan DPRD. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk

Artikel DPRD Kapuas dan Eksekutif Teken Nota Kesepakatan Raperda APBD P Kapuas 2022 pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Longsor Tambang Emas Kotabaru: 11 Orang Meninggal Dunia, 2 Jasad Masih Dicari 

Pemkab Tanbu Apel Peringatan HUT ke-51 Korpri, Ini Pesan Sekda Ambo Sakka 

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin