Tukar Tabung LPG 3 Kg, ASN Balangan Diwajibkan Pakai LPG Non Subsidi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pertamina memberikan promo khusus untuk LPG non subsidi jenis Bright Gas. Promo tukar tabung berlangsung selama satu hari, di halaman kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, pada Senin (29/8/2022).

Promo penukaran tabung ini ditujukan untuk beberapa jenis usaha seperti hotel, restoran dan lainnya, termasuk seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan, diimbau agar tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dan diminta beralih ke tabung LPG 5,5 atau 12 kg.

Diskon untuk penukaran satu tabung LPG 3 Kg ke satu tabung 5,5 Kg, dari harga Rp 124.000 menjadi gratis biaya tukar tabung sebesar Rp 116.000.

Sedangkan untuk penukaran dua tabung LPG 3 Kg ke satu Bright Gas 12 kg, dari harga Rp 136.000 menjadi gratis biaya tukar tabung yaitu Rp 121.000.

 

 

Baca juga: Per 1 September Tarif Air Bersih PTAM Bandarmasih Naik, Dirut: 8 Tahun Sejak 2014 Tak Pernah Disesuaikan

Kabid Standardisasi, Stabilisasi, dan Pengawasan Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, M Saiful Bahri menyampaikan kerja sama promo tukar tabung ini dilakukan oleh pertamina dari Kabupaten Tabalong.

Saiful menambahkan, bahwa penukaran tabung gas tersebut dilaksanakan berdasarkan dari surat edaran pemerintah daerah, dimana penggunaan tabung LPG 3 Kg hanya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Yang boleh menukarkan tabung gas ini hanya khusus ASN. Jadi ASN tidak diperbolehkan lagi memakai gas tabung 3 Kg, karena tabung gas tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.(Kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter : alfi
Editor : kk

Artikel Tukar Tabung LPG 3 Kg, ASN Balangan Diwajibkan Pakai LPG Non Subsidi pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Longsor Tambang Emas Kotabaru: 11 Orang Meninggal Dunia, 2 Jasad Masih Dicari 

Pemkab Tanbu Apel Peringatan HUT ke-51 Korpri, Ini Pesan Sekda Ambo Sakka 

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin